AKSI PERUBAHAN
WADUK DARMA TERPADU
(Terintegrasi dalam Pembangunan Destinasi Unggul)
I. LATAR BELAKANG
Kawasan Darma Kabupaten Kuningan merupakan salah satu Kawasan Andalan wilayah Ciayumajakuning (Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan) karena terdapat suatu kawasan Waduk Darma sebagai penyokong sektor pariwisata dan pertanian. Kawasan Waduk Darma sendiri memiliki potensi di proyeksikan menjadi destinasi wisata internasional dengan didukung oleh pendekatan pengembangan kawasan
Kawasan Darma sendiri merupakan salah satu wilayah kecamatan dari 32 (tiga puluh dua) kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan dengan Luas Wilayah seluas 5.541 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 54.192 Jiwa dan wilayah administratif sebanyak 19 desa terdiri dari:
-
- Darma
- Jagara
- Sakerta timur
- Sakerta barat
- Bakom
- Karangsari
- Sagarahiang
- parung
- Karanganyar
- Situsari
- Gunungsirah
- Cikupa
- Kawahmanuk
- Cipasung
- Paninggaran
- Sukarasa
- Cageur
- Tugumulya
- Cimenga
Peta Wilayah Kecamatan Darma |
Dimana masing-masing dari desa tersebut memiliki potensi yang sangat beragam. Tentunya Kawasan Waduk Darma perlu didukung oleh lingkungan sekitanrnya agar bisa mengoptimalkan potensi yang ada pada sebuah destinasi pariwisata di sebuah kawasan.
Salah satu pendekatan pengembangan wisata alternatif adalah desa wisata untuk pembangunan pedesaan yang berkelanjutan dalam bidang pariwisata. Konsep utama desa wisata diwujudkan dalam gaya hidup dan kualitas hidup masyarakatnya. Keaslian juga dipengaruhi keadaan ekonomi, fisik dan sosial daerah pedesaan tersebut, misalnya ruang, warisan budaya, kegiatan pertanian, bentangan alam, jasa, pariwisata sejarah dan budaya, serta pengalaman yang unik dan eksotis khas daerah.
Selain daripada itu terdapat banyak potensi di setiap desa yang berada di Kawasan Darma. Potensi yang ada sangatlah beragam mulai dari potensi hasil bumi yang tumbuh dengan sendirinya maupun ditanam oleh masyarakat, potensi keindahan objek wisata dan pemandangan, potensi dari keanekaragaman budayan dan seni hingga potensi dari masyarakat yang mengolah bahan makanan untuk dijadikan kuliner khas Kawasan Darma. Tidak semua desa memiliki potensi tersebut melaikan setiap desa memiliki potensi masing-masing yang berkaitan satu sama lain.
Hampir di setiap desa yang berada di Kawasan Darma memiliki keunikan tersendiri yang seakan-akan menjadikan cikal bakal identitas bagi kawasan tersebut. Dari potensi yang ada di Kawasan Darma, pengoptimalan potensi belum berjalan maksimal sehingga potensi yang ada tidak menjadi suatu karakter (icon) pada daerah tersebut atau tidak adanya ciri khas yang menjadi identitas kawasan pada desa yang berada di Kawasan Darma. Memunculkan karakteristik (icon) akan menjadikan sutau identitas yang akan menjadi ciri khas kawasan Darma yang menjadikan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang tentunya akan berdampak pada aktivitas perekonomian warga yang berada di kawasan Darma. Pentingnya desa yang berada di Kawasan Darma untuk memiliki karakteristik (icon) yaitu untuk menciptakan tata ruang. Sehingga dari tata ruang tersebut secara langsung akan menggabarkan sebuah konsep yang akan dijabarkan melalui tata ruang. Tata ruang pembangunan pun perlu diperhatikan. Karena pembangunan tata ruang mengacu kepada konsep atau hal yang melekat dari sebuah daerah. .
Saat ini Waduk Darma dikelola oleh PT Jaswita (Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 21 Tahun 2023 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Perseroda) dalam pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma, dan dalam pengelolaanya belum maksimal dan tidak melibatkan kawasan penyangga Waduk Darma, Untuk itu dalam bahwa dalam rangka mewujudkan pengembangan potensi dan pemerataan manfaat dari pengelolaan Waduk Darma bagi seluruh kawasan penyangga Waduk Darma dengan mengacu kepada pendekatan pengembangan kawasan berbasis kegiatan pariwisata dan ekonomi kerakyatan, diperlukan komitmen seluruh stakeholder di kawasan Waduk Darma guna mensinergikan program pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah kawasan penyangga Waduk Darma dan juga penanganan permasalahan yang timbul dalam Kawasan Waduk Darma dalam satu konsep program yaitu WADUK DARMA TERPADU (Terintegrasi dalam Pembangunan Destinasi Unggul).
Dan untuk mewadahi kawasan penyangga Waduk Darma di perlukan penguatan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Darma Bhakti yang didirikan oleh desa-desa di wilayah Kecamatan Darma guna sebagai wadah desa-desa kawasan penyangga Waduk Darma dalam membangun Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerjasama dalam turut serta menjaga, memelihara, melestarikan dan pengembangan pengelolaan bersama kawasan Waduk Darma yang berlokasi di wilayah Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
II. GAMBARAN UMUM WADUK DARMA
Bendungan Darma/ Waduk Darma merupakan asset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Nomor: 01.01.07.02.01 / 1.3.1.11.7 / 59516 / 59516 dan Sertipikat Hak Pakai No.04 Tahun 2003 dengan luas sebesar 4.375.420 m2 atau 437,5 Ha.
Bendungan Darma merupakan salah satu bendungan keairan yang dibangun di daerah aliran Sungai Cisanggarung bagian hulu. Secara administratif terletak di Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat dengan Koordinat 07°00´66´´S; 108°24´31´´E, dengan daya tampung air maksimum 37.900.000 M³ yang digunakan untuk menyuplai lahan seluas 22.060 Ha. Bendungan ini dibangun untuk membendung aliran Sungai Cisanggarung yang memiliki Daerah Aliran Sungan (DAS) seluas 28 Km dan beberapa anak Sungai seperti Kali Cikalapa, Kali Cilame, Kali Cilandak, Kali Cimuncang dan Kali Cinangka serta beberapa sumber mata air seperti Cibuntu, Balong Benteur dan Citambang.
Bendungn Darma memiliki ketinggian 37,5 M diatas galian dengan elevasi berada di antara +676,5M sampai dengan +714 M diatas permukaan laut dan memiliki luas genangan sebesar 437,5 Ha, Bendungan Darma selama ini banyak di manfaatkan untuk : Objek Wisata, Penyuplai Air PDAM Kuningan, Penyuplai Air untuk pertanian di Kuningan 30% dan Kabupaten Cirebon 70% . areal usaha budidaya ikan Jaring Apung dan Restoking Ikan
III. GAMBARAN PERSEROAN TERBATAS JASA DAN KEPARIWISATAAN JAWA BARAT (PERSERODA)
Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha milik Pemerintah Daerah Provinsi yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah yang merupakan metamorfosis dari Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan yang telah berdiri sejak 23 September 1999. Sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah. PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) berkedudukan di Jalan Lengkong Besar No. 135 Bandung, berdasarkan Anggaran Dasar PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) yang telah dibuat dihadapan Notaris Ivone Nurul Fuadah, S.H.,M.Kn., Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Nomor : AHU-0015757.AH.01.11 TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023
Saat ini PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) mengelola Waduk Darma berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 21 Tahun 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Perseroda) dalam pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma, dimana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menugaskan Perseroda untuk:
- mengelola dan mempercepat pengembangan wisata serta menunjang konservasi sumber daya air di Kawasan wisata Waduk Darma; dan
- mengelola objek wisata agar dapat berfungsi melayani masyarakat, sehingga dapat memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah.
Objek penugasan Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan wisata Waduk Darma merupakan barang milik daerah yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang Nomor 01.01.07.02.01/1.3.1.11.7/59516/59516, Sertifikat Hak Pakai Nomor 04 Tahun 2003, dengan luasan ± 4,5 Ha (empat koma lima hektar) terletak di Desa Jagara Kecamatan Waduk Darma Kabupaten Kuningan Dimana Penugasan Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan wisata Waduk Darma dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi.
IV. GAMBARAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DARMA BHAKTI
Badan Usaha Milik Desa Bersama Darma Bhakti merupakan badan usaha yang didirikan oleh desa-desa di wilayah Kecamatan Darma guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Darma Badan Usaha Milik Desa Bersama Darma Bhakti, berkedudukan di Jalan Raya Kuningan- Ciamis No. 007 Desa Parung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama Nomor : 1/ KPTS-PNSHT. BUMDESma/ I/ 2024 dengan Nomor Badan Hukum Badan Usaha Milik Bersama Desa : AHU-00212.AH.01.35.Tahun 2022, dengan Total Aset sebanyak ± 5, 6 Milyar Rupiah
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama sendiri merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Permendes PDTT No. 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA), dimana proyeksi keberadaannya diyakini membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik, karena BUMDESMA didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan, serta kemakmuran masyarakat desa.
Unit usaha Bumdesa Bersama Darma Bhakti Kecamatan Darma adalah sebagai berikut :
- Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP)/Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
- Simpan Pinjam Perorangan dan Lembaga
- Aneka usaha Jasa dan Perdagangan
- Lumbung Pangan
V. DASAR HUKUM
Dasar Hukum yang dijadikan landasan dalam rangka pelaksanaan program Waduk Darma Terpadu (Terintegrasi dalam Pembangunan Destinasi Unggul ) sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Perseroda) dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Darma;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2024;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Sebagian urusan Pemerintahan Umum yang menjadi kewenangan daerah;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
VI. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari Program WADUK DARMA TERPADU (Terintegrasi dalam Pembangunan Destinasi Unggul) adalah meningkatkan kerjasama dalam menjaga, memelihara, melestarikan dan pengembangan pengelolaan bersama Kawasan Waduk Darma terintegrasi dalam pembangunan destinasi unggul melalui sinergi dan penyelarasan pengembangan potensi wisata tematik, pemberdayaan masyarakat desa dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di semua kawasan penyangga Waduk Darma.
Tujuan umum dari Program WADUK DARMA TEEPADU (Terintegrasi dalam Pembangunan Destinasi Unggul) adalah mewujudkan keterpaduan, keselarasan, keserasian dan keseimbangan pelaksanaan penjagaan, pemeliharaan, pelestarian dan pengembangan pengelolaan Kawasan Waduk Darma yang saling mempengaruhi dan saling menguntungkan serta memberikan manfaat bagi pengelola kawasan wisata Waduk Darma beserta seluruh kawasan penyangga Waduk Darma. Untuk mencapai tujuan secara umum tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan antara lain, sebagai berikut :
- Tujuan Jangka pendek
- Terbangunnya Tim Efektif dalam memfasilitasi Program Waduk Darma Terpadu;
- Tersedianya bahan perencanaan penyusunan strategi Waduk Darma Terpadu;
- Penguatan BUMDESMA Darma Bahkti sebagai wadah Pemerintahan Desa dalam kerjasama pengelolaan Waduk Darma;
- Terbangunnya Kerjasama Pengelolaan Waduk Darma Terintegrasi dalam Pembangunan Destinasi Unggul; ;
- Tujuan Jangka menengah
- Terlaksananya kegiatan evaluasi Kerjasama Pengelolaan Waduk Darma;.
- Tersusunnya Dokumen Konsep Pengembangan Penataan Wisata Waduk Darma di Wilayah Kecamatan Darma;
- Terlaksananya kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengembagan Desa Wisata;
- Tujuan Jangka Panjang
Terbangunnya Kecamatan Darma menjadi Destinasi Wisata Unggul Terpadu di Kabupaten Kuningan
VII. TAHAPAN KEGIATAN
Rencana Tahapan Kegiatan Program Waduk Darma Terpadu ini dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu :
- Persiapan (Pembentukan Tim Efektif/ Tim Fasilitator Program Waduk Darma Terpadu dengan Surat Keputusan Bupati Kuningan)
- Menginventarisasi dan menganalisis permasalahan
- Penyusunan Rencana Aksi (Kerangka Acuan Kerja/ Term Of Reference)
- Menjaring dukungan dan komitmen dari semua Stakeholder
- Penguatan dan Pembinaa Bumdesma Darma Bhakti sebagai wadah Desa Penyangga Waduk Darma dalam kerjasama pengelolaan Waduk Darma Terpadu
- Penyusunan Naskah Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerjasama
- Penyusunan Roadmap Bisnis dan Potensi Desa Waduk Darma Terpadu
- Penandatanganan Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerjasama
- Sosialisasi Waduk Darma Terpadu
- Monitoring dan Evaluasi
VIII. PERMASALAHAN, KENDALA DAN RISIKO
Permasalahan, Kendala dan Risiko yang dihadapi dan di mungkinkan terjadi dari Program Waduk Darma Terpadu ini adalah sebagai berikut :
- Adanya resistensi masyarakat maupun para Stakeholder dalam kawasan penyangga Waduk Darma dikarenakan belum memahami maksud dan tujuan program Waduk Darma Terpadu
- Belum adanya Roadmap atau Rencana Bisnis pengembangan potensi wisata terintegrasi dalam kawasan penyangga Waduk Darma
- Para Stakeholder kurang mendukung dan atau menghambat terlaskananya progam Waduk Darma Terpadu karena adanya ego sektoral
- Tidak tercapainya kesepakatan dalam Penyusunan Naskah Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama karena benturan kepentingan antar sectoral
- Adanya wanprestasi ataupun ketidaktercapaian tujuan Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerjsama Waduk Darma Terpadu
- Minimnya data, pemetaan dan infromasi tentang Potensi wisata, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kerakyatan dalam penyusunan rencana Program Waduk Darma Terpadu
- Kurang kompetennya SDM para pelaku pengembangan desa wisata dalam program Waduk Darma Terpadu
- Keterbatasan sumber daya anggaran dalam pelaksanaan program Waduk Darma Terpadu
- Target perencanaan dan implementasi program Waduk Darma Terpadu tidak tercapai secara optimal
IX. STRATEGI AKSI / SARAN TINDAK
Dalam mengatasi berbagai masalah, kendala dan Risiko yang dihadapi dan di mungkinkan terjadi dari Program Waduk Darma Terpadu ini diperlukan strategi dan saran tindak sebagai berikut :
No | Masalah, Kendala dan Potensi Risiko | Strategi Penanganan |
1 | Adanya resistensi masyarakat maupun para Stakeholder dalam kawasan penyangga Waduk Darma dikarenakan belum memahami maksud dan tujuan program Waduk Darma Terpadu | – Strategi Komunikasi yang lebih intens
– Strategi win win solution – Sosialisasi dan Pendekatan Kemasyarakatan |
2 | Belum adanya Roadmap atau Rencana Bisnis pengembangan potensi wisata terintegrasi dalam kawasan penyangga Waduk Darma | Penyusunan Roadmap Potensi Kawasan Penyangga Waduk Darma dengan berbagai Stakeholder terkait
|
3 | Para Stakeholder kurang mendukung dan atau menghambat terlaskananya progam Waduk Darma Terpadu karena adanya ego sektoral | Strategi komunikasi penyamaan persepsi dan komitmen bersama melalui roadshow menjaring dukungan
|
4 | Tidak tercapainya kesepakatan dalam Penyusunan Naskah Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama karena benturan kepentingan antar sectoral | Strategi komunikasi penurunan ego sektoral dengan rapat koordinasi teknis secara intens diperkuat oleh penekanan arah kebijakan pimpinan
|
5 | Adanya wanprestasi ataupun ketidaktercapaian tujuan Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerjsama Waduk Darma Terpadu | Mengintensifkan Monitoring dan evaluasi serta mitigasi Risiko setiap tahapan kegiatan |
6 | Minimnya data, pemetaan dan infromasi tentang Potensi wisata, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kerakyatan dalam penyusunan rencana Program Waduk Darma Terpadu
|
– Peningkatan SDM aparatur
– Mengoptimalkan pengumpulan data dan informasi terupdate |
7 | Kurang kompetennya SDM para pelaku pengembangan desa wisata dalam program Waduk Darma Terpadu | Melaksanakan Pembinaan dan Pelatihan serta pendampingan Desa Wisata |
8 | Keterbatasan sumber daya anggaran dalam pelaksanaan program Waduk Darma Terpadu | Mengoptimalkan peluang kerjasama dan investasi dari berbagai pihak/ sektor dengan meningkatkan promosi perencanaan |
9 | Target perencanaan dan implementasi program Waduk Darma Terpadu tidak tercapai secara optimal | Mengintensifkan Monitoring dan evaluasi serta mitigasi Risiko dan gerak cepat pengatasan permaslahan dan kendal yang timbul setiap tahapan kegiatan |
X. PENUTUP
Demikian Konsep Waduk Darma Terpadu ini dibuat untuk bahan acuan dalam mewujudkan perubahan Positif yang signifikan secara bertahap ke arah yang lebih baik dalam rangka pengembangan potensi dan pemerataan manfaat dari pengelolaan Waduk Darma bagi seluruh kawasan penyangga Waduk Darma dengan mengacu kepada pendekatan pengembangan kawasan berbasis kegiatan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Dengan pengelolaan kawasan Waduk Darma secara terintgrasi ini di harapkan dapat mewujudkan destinasi wisata desa tematik di seluruh desa penyangga Waduk Darma, tentu hal ini akan berdampak sangat positif dalam pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, dan angka pengangguran serta ketimpangan wilayah. Tentu hal ini menjadi bagian juga dalam mendukung Visi KUNINGAN MELESAT dan JAWA BARAT ISTIMEWA