Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa, Tim Evaluasi Kecamatan Darma dan Pendamping Desa melakukan evaluasi terhadap Rencana Peraturan Desa (RPD) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran Desa dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan.
APBDes merupakan dokumen penting yang mengatur pengelolaan keuangan Desa. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa RPD tentang APBDes sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa.
Tujuan Evaluasi
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan anggaran Desa.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa.
- Mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan RPD tentang APBDes.
Kegiatan Evaluasi tersebuat di laksanakan pada tanggal 18 Desember s/d tanggal 24 Desember 2024 kepada seluruh Desa se-Kecamatan Darma.