Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015, pasal 154 ayat (1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa dan Peraturan Bupati Kuningan nomor 66 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan uraian tugas serta Tatakerja Kecamatan Kabupaten Kuningan, BAB III pasal 6 ayat (3) huruf h Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan, Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan melaksanakan Agenda Tahunan Pembinaan Administrasi Desa yang diselenggarakan dari tanggal 02 Desember s/d tanggal 05 Desember 2024, pembinaan tersebut diikuti oleh Perangkat Desa se-Kecamatan Darma.
Kantor Kecamatan Darma
Kabupaten Kuningan
Jalan Raya Parung No.01 - Darma Kuningan
Kode POS 45562
Telp./Fax : 02328880107
e-Mail : Info@kec-.Darma.kuningankab.go.id / kec.darma017kuningan@gmail.com